Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Ditpolairud Polda Riau berhasil meringkus sebanyak 8 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia diamankan di perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (3/2).
Dirpolairud Polda Riau, Kombes. Pol. Wahyu Prihatmaka, S.H., saat pengungkapan kasus menjelaskan kedelapan orang ini menaiki kapal kayu yang dinahkodai oleh seorang pria berinisial S (58).
"PMI Ilegal ini datang Malaysia dan akan dibawa ke Bagan siapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (05/02/24).
Baca Juga: Kabaharkam Tekankan Fungsi Peran Penting Sabhara Jelang Pemilu 2024
Kapal bernama KM Nelayan Jaya II tersebut kemudian diamankan ke Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi. Sedangkan S dan delapan PMI ilegal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga negara Malaysia berinisial BL merupakan agen yang memberangkatkan para PMI ilegal untuk pulang ke Indonesia.
"PMI ilegal ini disuruh membayar 2.200 - 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang," ujarnya.
Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput PMI ilegal.
Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan. Sehingga PMI ilegal seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK).
"Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang," tutupnya.
(fa/pr/nm)