www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi mengatakan bahwa kasus penyelidikan kematian anak Artis Tamara T ditarik ke Polda Metro Jaya.
“Sejak hari Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/24).
Baca Juga: [HOAKS] Pengurusan STR Seumur Hidup Memiliki Batas Waktu Sebelum 1 Februari 2024
Ia menjelaskan, penarikan ini dilakukan demi mempercepat proses pengungkapan perkara. Hingga kini, pengumpulan alat bukti pun masih dilakukan.
Ditambahkan Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melakukan ekshumasi jenazah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) besok. Menurutnya, ekshumasi dilakukan oleh pihaknya untuk mengetahui penyebab kematian D.
"Besok (6/1/24) rencana jam 09.00 WIB pagi di TMP Jeruk Purut (Jakarta Selatan)," ungkapnya.
(ay/hn/nm)