Tribratanews.tribratanews.com - Asahan. Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 10 pelaku yang diduga memperkosa 2 anak di bawah umur.
"Dalam kasus ini diduga ada 10 pelaku. Pertama kita amankan 1 orang pelaku, kemudian hari ini kita telah mengamankan 9 pelaku lagi," jelas Kapolres Asahan, AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Kamis (4/5/23)
Kapolres yang didampingi pihak Pemkab Asahan, KPAD dan LPPAAI menjelaskan pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan kedua korban yang masih di bawah umur diajak oleh pelaku RK. Kemudian RK mengajak 9 pelaku lainnya, lalu korban diberikan minuman keras dan para pelaku memperkosa korban. Kemudian aksi tersebut kembali dilakukan pada esok harinya di sebuah kos-kosan. Setelah itu, korban menceritakan kepada pihak keluarga. Adapun inisial para pelaku adalah RK, SP, DS, FF, AG, YU, SP, JM, JH dan RS.
Baca Juga: Hoax! TNI Disandera Oleh TPNBP
"Dari 10 pelaku, 2 masih anak di bawah umur selebihnya sudah dewasa. Motif mereka diiming-imingi uang. Dan kasus ini baru pertama dilakukan mereka," jelasnya.
Awaludin yang mewakili KPAD Asahan menyebutkan kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya dan diharapkan dengan adanya kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hal serupa tidak terjadi.
Sementara itu, Suyono dari LPPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres yang secara cepat menangani kasus anak tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(fa/pr/um)