Tribratanews.tribratanews.com - Jember. Anggota Kepolisian Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang sindikat narkoba jenis ganja pengedar lintas pulau dan menyita 10 kilogram dari tangan tersangka.
"Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43) yang merupakan anggota jaringan antarkota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil kami tangkap di area persawahan di Desa Lampeji," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo S.I.K., dilansir Antaranews, Rabu (3/5/23).
Kapolres mengatakan, AA merupakan warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember yang ditangkap polisi di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman ganja kering sebanyak 10 kilogram dari Medan untuk transit di Jember.
Baca Juga: BNPT Gelar Ikrar Setia NKRI Terhadap 24 Napiter
Selanjutnya AKBP Hery Purnomo mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka AA merupakan sindikat jaringan dari pengedar narkoba di Medan yang biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan diterima di Jember.
"Ganja tersebut kemudian akan dipaketkan ke Pulau Bali dan setiap pengiriman tersangka mendapat upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogram-nya," jelasnya.
AKBP Hery menjelaskan penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering tersebut sudah dilakukan tersangka AA ke Pulau Bali sebanyak 6 kali yakni pada November 2022 sebanyak 8 kg, kemudian pada Desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1,3 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
(fa/pr/um)