Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri. Pelanggaran kode etik itu ditemukan usai pelaksanaan persidangan komisi kode etik.
Dari persidangan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
“Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberian melakukan aniaya terhadap Ken Admiral,” jelas Kapolda pada Rabu (3/5/23).
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12, dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Anggota Untuk Pertahankan dan Perkuat Sinergisitas TNI-Polri
"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga, majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung, menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan empat kali pelanggaran disiplin.
“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," ujarnya.
(ay/hn/um)