Polisi Bekuk Penyebar Foto Porno di Medsos Untuk Promosi

3 May 2023 - 22:15 WIB
Foto: Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Balikpapan. Polisi berhasil membekuk tersangka YG (43), yang menayangkan gambar alat kelamin pria, secara vulgar dengan akun @galang30038025 di media sosial twitter. Hal itu dilakukan pria tersebut untuk promosi.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (2/5/23).

Diketahui, polisi menangkap YG di penginapan tempatnya berpraktik di Balikpapan pada Kamis (27/4) pekan lalu. Kepada polisi dari Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Siber Direskrimsus) yang meringkusnya, YG mengaku pekerjaan itu sudah dilakukan setahun ini atau sejak April 2022.

YG diketahui ‘buka praktik’ di dua penginapan di Balikpapan dengan tarif Rp150 ribu. Diakui juga di Balikpapan sudah ada 2 korban dari praktiknya tersebut. Dari handphone miliknya, ternyata YG juga merekam jasa seks yang diberikannya.

Baca Juga:  Polda Bali Kirim 15 Mobil Patwal untuk KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Kami masih terus dalami motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” jelas Kombes. Pol. Yusuf.

YG yang tinggal di Balikpapan Barat tersebut juga diketahui memegang KTP Jakarta Utara merekam dengan menggunakan handphone miliknya yang kini telah disita polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebagai informasi, menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment