Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Fotografer paruh waktu berinisial RA nekat bertani ganja di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan, bibit tanaman haram tersebut dibelinya dari Thailand yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat berkunjung ke Thailand awalnya pelaku membeli delapan bibit ganja seharga Rp1,5 juta. Bibit ganja ia beli di salah satu toko di negara itu.
"Kemudian, dia kembali membeli lagi sebanyak lima bibit seharga Rp800 ribu dari toko yang sama. Dibawa pulang melalui Bandara Soekarno Hatta dengan disembunyikan dalam bungkusan tisu," ungkapnya Jumat (12/5/23).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Lakukan Penegakkan Hukum Secara Berkeadilan
Setelah berhasil lolos membawa bibit ganja dari Thailand ke rumahnya, pelaku kemudian menanamnya ke dalam toples. Ternyata bibit ganja itu berhasil tumbuh menjadi tunas serta membesar.
“Dalam pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Pelaku berinisial RA ini ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot," jelasnya seperti dikutip dari rri.co.id Sabtu (13/5/23).
Menurutnya, motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum.
Meski demikian Kapolres menyebut pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya. Yakni Pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup serta denda Rp10 miliar.
(rz/hn/um)