Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang buruh harian lepas yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku diketahui berinisial SHL (40) warga Jalan Letda Sudjono, Kota Tebing Tinggi.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,14 gram," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dilansir dari Antaranews, Jumat (12/5/23).
Selain itu polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp350.000, satu buah kantongan kain warna hitam, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buah boks warna hitam, satu buah pisau cutter, dan satu buah gunting.
"Penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (10/5) sekitar pukul 15.00 WIB oleh personel Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Lalu Zohri Batal Tampil di Final 100 Meter SEA Games Karena Cedera
AKP Agus Arianto menyebutkan saat berada di lokasi tim Opsnal melihat satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di bantaran Sungai Padang. Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggerebekan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
"Kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke Sungai Padang dan berhasil meringkus SHL," jelasnya.
Ia menambahkan personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.
Diketahui, pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya dengan harga Rp350.000 per gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fa/pr/um)