Tribratanews.tribratanews.com - Rantau. Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil menangkap pelaku seorang pria yang merupakan lulusan SMA asal Kabupaten Barito Kuala, Jumadi karena membuka jasa suntik silikon ilegal di Kalimantan Selatan.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyono mengatakan praktik ilegal tersebut terkuak menyusul laporan seorang perempuan yang merupakan korban asal Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin.
"Setelah disuntik oleh Madi (tersangka) yang terjadi adalah hidung dan dagu korban bernanah serta badan sakit, kepala pusing dan penglihatan kabur sampai dengan sekarang," ujar Kapolres Tapin, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (5/7/23).
AKBP Sugeng Priyono mengatakan bahwa saat ini, korban sudah berada di RSUD Datu Sanggul Rantau untuk menjalani perawatan akibat praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Lansia Bawa 1.000 Detonator, Polisi Selidiki Jaringan Teroris
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menerangkan tersangka Jumadi membuka jasa suntik silikon untuk kecantikan wanita dan pembesar alat kelamin pria itu sudah berjalan sekitar dua tahun.
"Hasil identifikasi kami, di Tapin baru satu orang yang menjadi korban," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya AKP Haris Wicaksono mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengembangan dan sekarang sudah mengantongi nama orang yang memberikan sarana dan fasilitas kepada tersangka.
"Hasil interogasi kami sementara tersangka belajar dari seseorang inisial H di Banjarmasin, infonya sudah lama melakukan praktik juga," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Polisi menjerat dia dengan pasal 78 Jo pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 83 Jo pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
(fa/pr/um)