Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan keluarga pelapor kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan BY. Dalam kasus ini, korban berinisial MY merupakan istri kedua pelaku.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada ayah korban.
Baca Juga: Kapolri Resmikan RS Bhayangkara Tingkat II Mas Kadiran
"Inisial S (ayah kandung korban) hari Selasa siang, tanggal 4 Juli 2023," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23).
Menurut Kabagpenum, pemeriksaan itu dilakukan sebagai tambahan untuk melengkapi alat bukti. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus tersebut awalnya ditangani Polres Bandung dan kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim kemudian memeriksa sejumlah saksi, mulai dari terlapor, istri pertamanya, anak dari istri pertama, supir dan istri supir, serta resepsionis salah satu hotel di Bandung.
(ay/hn/um)