Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Pedagang Helm di Manokwari

7 September 2023 - 23:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Manokwari. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Polda Papua Barat berhasil menangkap AW (20) pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang helm di wilayah tersebut pada Senin (4/9) sekitar pukul 09.30 WIT.

Kapolresta Manokwari, Kombes. Pol. Rivadin Benny Simangunsong, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Operasional Satuan Reskrim melakukan pencarian selama dua hari pasca pembunuhan pedagang berinisial AM (30).

"Setiap kasus yang menghilangkan nyawa orang lain adalah kasus atensi. Pelaku sudah ditangkap tadi pagi pukul 04.30 WIT," jelasnya dilansir dari Antaranews, Rabu (6/9/23).

Ia menjelaskan bahwa pelaku bersama rekannya terlebih dahulu mengonsumsi minuman beralkohol kemudian menghampiri korban yang sementara berjualan di Pasar Borobudur Manokwari. Lalu pelaku kemudian meminta uang kepada korban dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Pelaku membacok pelipis korban dan menusuk leher korban, sehingga korban kehilangan nyawanya," ujarnya.

Baca Juga:  Jamuan Gala Diner KTT ASEAN 2023, Polisi Siapkan Empat Jalur Alternatif Mengitari GBK

Barang bukti berupa satu senjata tajam yang sempat dibuang oleh pelaku telah diamankan, dan kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. "Pelaku baru kami tangkap dan akan diperiksa. Apabila ada keterangan baru yang mengarah ke pelaku lainnya, kami akan kejar," jelasnya.

Kombes. Pol. Rivadin Benny Simangunsong, menegaskan bahwa tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain tidak diberikan dispensasi berupa penyelesaian adat, sebab dapat menimbulkan kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum.

Pihak kepolisian menyarankan kepada pihak keluarga korban segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau kerabat dari pelaku. "Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok," ujarnya.

Kombes. Pol. Rivadin mengatakan, pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment