Tribratanews.tribratanews.com - Kandangan. Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan pada Sabtu (2/9) lalu," ujar KBO Sat Resnarkoba Polres HSS, Ipda Hari Susanto dilansir dari Antaranews, Rabu (6/9/23).
Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut antara lain, NUR (53) dan YM (37) keduanya warga Desa Baluti Kecamatan Kandangan, dan MZ (28) warga Tibung Raya, Kandangan.
Adapun kronologis penangkapan para pelaku bermula, sekitar pukul 18.50 Wita di Desa Baluti anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan adanya kasus pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan anggota mendatangi rumah tempat tinggal pelaku NUR, di saat akan diamankan pelaku NUR sempat berusaha melarikan diri namun gagal. "Anggota kita berhasil mengamankan pelaku NUR, yang tidak jauh dari rumah kontrakannya," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Sepatu di Ciomas Diduga Dari Pembakaran Sampah
Kemudian anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, di atas tanah yang sempat dibuang pelaku NUR saat akan diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan milik pelaku NUR, dan ditemukan kembali dua paket narkotika jenis sabu di dalam bantal warna pink, dengan berat kotor keempat paket 1,25 gram.
Selain itu, anggota mengamankan satu buah handphone milik pelaku NUR, dari hasil dari pemeriksaan handphone milik pelaku NUR ini diketahui ada satu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika pelaku NUR, yakni pelaku YM.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku YM, di mana pelaku YM bertindak sebagai kurir dari pelaku NUR, dan setelah ditanyakan barang bukti diakui pelaku NUR sebagai miliknya untuk diedarkan kembali. "Dan dari pengakuan NUR juga, bahwa pelaku YM sering mengantarkan paket narkotika miliknya," ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, polisi mengamankan pelaku MZ, hasil pengembangan dari pengakuan dari pelaku YM. Pelaku MZ juga terlibat dalam jaringan peredaran pelaku NUR dan YM, di mana sebelumnya anggota polisi sempat melakukan pencarian pelaku MZ di tempat tinggalnya, namun pelaku tidak berada di tempat.
Tapi tidak lama setelah itu, pelaku MZ menyerahkan diri ke Mapolres HSS, selain itu pelaku MZ juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah pipet kaca. "MZ mengakui sebagai kurir dari pelaku YM yang telah diamankan sebelumnya, dan pipet kaca yang ada padanya adalah miliknya," tutupnya.
(fa/hn/nm)