Polisi Amankan Kurir Narkotika Yang Membawa Sajam di Bengkalis

27 September 2023 - 14:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan Mesri (37) kurir narkoba asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau dengan barang bukti 406,69 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api ilegal beserta peluru kaliber 9 mm.

"Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kita juga berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 19 beserta 29 amunisi kaliber 9 mm dari tersangka Mesri di Desa Jangkang Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Selasa (26/9/23).

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang.

"Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi.," ujarnya.

Baca Juga:  16 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Bandung

AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Minggu(24/9), sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka dengan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti tersebut, 17 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 10 butir pil ekstasi merek Diamond, sejumlah handphone, uang sebanyak Rp7.200.000, satu sepeda motor merek Honda Scopy tanpa pelat warna hitam, satu pucuk senjata api beserta amunisi," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, kepemilikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan senpi didapatkan dari RP alias B, sedangkan pistol didapatkan dari N alias Iwan warga Sumatera Utara.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment