Tribratanews.tribratanews.com – Bandung. Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung dan Sukabumi. Enam belas orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti belasan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan awalnya pihaknya mengungkap kasus yang dilakukan oleh jaringan Sukabumi. Ini berawal dari 3 laporan polisi di Kota Bandung. Sebanyak 11 orang saat itu diciduk, dilansir dari kumparan.
"Mereka (para pelaku) mencuri di wilayah hukum Bandung dengan menggunakan dua unit roda empat, kunci T. Titik kumpul di Kiaracondong," jelas Kabid Humas Polda Jabar di Polda Jabar pada Selasa (26/9/23).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, 11 orang itu mengaku berasal dari Sukabumi. Ada 9 motor hasil curian yang diperoleh di Bandung dibawa oleh pelaku ke Sukabumi untuk dijual di sana.
Baca Juga: Mengaku Dalami Ilmu Hitam, Polisi Ringkus Pelaku Cabul 40 Anak di Bengkalis
"Tersangka ada 11 orang, kemudian dari tiga laporan polisi ini korban ada tiga orang," jelas Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Jabar melanjutkan, para pelaku berjumlah 5 orang dari jaringan Lampung menuju wilayah Tasikmalaya. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkiran pinggir jalan dan halaman rumah. Apabila diketahui warga, mereka tak segan mengancam menggunakan senjata api.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 5 orang di Tanjungsari Sumedang dengan barang bukti lima unit sepeda motor. Pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, 10 butir peluru dan amunisi serta astag.
Pihaknya juga mengamankan seorang pelaku curanmor di Subang. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Dari data yang ada beberapa pelaku residivis; memang sudah lama bermain di area jauh, mudah dijangkau," jelasnya.
(rd/pr/nm)