Tribratanews.tribratanews.com - Jateng. Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah berkomitmen akan menindak oknum penambangan ilegal Galian C dengan tegas jika ditemukan di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., Senin (25/9/23).
"Ya kalau tidak ada izinnya ya pasti kena undang-undang terkait pertambangan," ungkap Kabidhumas Polda Jateng.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pulau Karatung Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Kombes. Pol. Bayu Setianto mengatakan bahwa Polda Jawa Tengah dan jajaran akan melakukan patroli pengawasan kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Kami akan mengawasi di seputaran lokasi," ujarnya.
Mantan Kabidhumas Polda Bali itu berharap kepada masyarakat daerahnya jika menjumpai atau mendengarkan informasi tentang adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal agar cepat menghubungi Polda Jawa Tengah ataupun Polres dan Polsek terdekat.
"Kalau ada kegiatan seperti itu, masyarakat bisa membantu aparat penegak hukum untuk melaporkan. Sehingga apabila ada pelaku melakukan kegiatan-kegiatan ilegal kita bisa melakukan penindakan," jelas Kabidhumas Polda Jateng.
(pt/pr/nm)