Tribratanews.tribratanews.com - Sumut. Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di vila pribadi milik Kajati Sumut Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Kamis (9/5/24).
Tim dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol. Bayu Putra Samara, S.I.K, berhasil menangkap tersangka Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Terkait hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K, S.H, menyebutkan tersangka ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui seorang warga sekitar.
Baca Juga: Polisi: Mobil Pelat Khusus Tetap Ditilang Jika Lakukan Pelanggaran
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Talun Kenas, Polresta Deliserdang.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian," ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi," tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
(ri/pr/nm)