Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi memastikan mobil dengan pelat khusus Z tetap dikenakan tilang apabila melakukan pelanggaran.
“Jadi orang-orang yang melakukan, menggunakan nomor khusus ini tidak bebas dari pelanggaran, tidak. Kalau mereka melakukan pelanggaran tetap kita lakukan penindakan, gitu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, Kamis (9/5/24).
Baca Juga: Korlantas Polri Kirim Personel Hingga Kendaraan Listrik Untuk Pengamanan WWF
Menurut Dirlantas, pihaknya juga akan menindak para pengendara yang menggunakan pelat khusus palsu. Dalam pelat khusus itu sendiri, sudah tertera nomor khusus yang dapat dibedakan anggota polisi.
“Anggota kami di lapangan kalau melihat itu mencurigakan apalagi mereka melakukan pelanggaran, kan kebanyakan karena mereka melakukan pelanggaran, kami hentikan, nopolnya palsu. Kebanyakan gitu,” ungkapnya.
Masyarakat pun diimbau untuk melapor apabila ada kendaraan dengan pelat khusus, namun melakukan pelanggaran. Sebab, kemungkinan mobil itu menggunakan pelat khusus palsu.
(ay/pr/nm)