Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Benih lobster sebanyak 37.804 ekor tersebut dikemas dalam 8 box styrofoam yang diangkut dengan dua unit mobil minibus Suzuki APV Nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami tepatnya di Simpang Bandara.
Selain mengamankan benih lobster dan dua mobil minibus, petugas juga menangkap dua orang Tersangka HA (29) dan D (30) dua warga Lampung Tengah pada Senin 21 Juli 2024 dini hari.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol. Bayu Arya Sakti mengatakan anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan lobster merasa curiga dengan dua kendaraan yang akan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami kemudian menghentikan mobil yang dimaksud langsung menggeledah isinya.
Baca Juga: Kasetpres: Presiden Berkantor di IKN Per 28 Juli
"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar, " ujarnya. Rabu (24/7/24).
Setelah mengantar mobil tersebut kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka ," tuturnya.
Dari 8 box styrofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar.
Kompol. Bayu Arya Sakti menambahkan tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung.
"Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(mz/hn/nm)