Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34) yang masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. Kepada penyidik, Jefri mengaku dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7/24).
Baca Juga: Kontroversial, Argentina Kalah dari Maroko 1-2 di Olimpiade Paris 2024
Ia mengatakan, tersangka diminta untuk membuka rekening baru dan m-banking di ponsel berbeda dari milik pribadinya. Ponsel tersebut kemudian dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 449 kartu ATM dan barang bukti lainnya dari tersangka.
(ay/hn/nm)