Tribratanews.tribratanews.com - Sultra. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan ilegal logging di perairan Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sultra. Pengungkapan aksi ilegal logging tersebut berawal dari patroli rutin dari personel Dit Polairud Markas Unit Buton Utara di perairan tersebut, pada Minggu (25/6/23).
“Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu ilegal jenis campuran,” ungkap Direktur Dit Polairud Polda Sultra Kombes. Pol. Adnan Syafruddin dikutip dari Antara, Senin (10/7/23).
Baca Juga: Polri: Kasus Kekerasan PPA Menurun Belum Tentu Sesuai Kenyataannnya
Ia mengungkapkan bahwa nakhoda kapal berinisial LB beserta enam orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut berhasil ditangkap.
"Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 meter kubik yang menjadi bagian dari muatan kapal," ujarnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 88 ayat 1 huruf A Jo Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk nakhoda kapal, akan dikenakan ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
(ay/hn/um)