Tribratanews.tribratanews.com - Tabalong. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabalong, AKBP Anib Bastian, mengatakan kasus gantung diri yang melibatkan anak laki-laki usia 14 tahun di Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang diduga dipicu kurangnya perhatian orang tua terhadap anak bisa dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah ke pidana.
"Kasus ini bukan harga mati jika ada alat bukti lain yang mengarah pidana bisa kita buka kembali," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Senin (10/07/23).
AKBP Anib Bastian menjelaskan hal ini sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah warga yang mempertanyakan anak tersebut gantung diri dan tidak ada masalah kejiwaan.
Menurut AKBP Anib Bastian, dari pengakuan sejumlah saksi pelaku gantung diri tinggal bersama ayah dan ibu tirinya serta tidak ada tindak kekerasan dari keluarga.
Baca Juga: Selama 6 Bulan, Polisi Berhasil Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Agam
Aksi gantung diri tersebut terjadi pada 5 Juli 2023 dan hasil visum tak ada tanda-tanda kekerasan serta pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
Sejumlah saksi yang diperiksa yakni ayah korban, ibu tiri, paman, wali kelas, teman korban hingga bidan desa.
Secara terpisah Kasat Binmas Iptu Samsu Suargana mengatakan jajaran Polres Tabalong juga memberikan pembinaan ketertiban sosial termasuk anak-anak.
"Curahkan perhatian orang tua terhadap anak dan jangan sampai kasus bunuh diri pada anak terulang kembali," tutupnya.
(fa/hn/um)