www.tribratanews.com - Lubukbasung. Polres Agam, Polda Sumbar berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu selama enam bulan mulai Januari sampai 10 Juli 2023.
Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan 18 kasus tersebut dengan pelaku sebanyak 20 orang.
"Para pelaku merupakan laki-laki yang sudah dewasa dan kasus tersebut sudah ada dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam," jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (8/7/23).
Ia mengatakan, barang bukti dari 18 kasus itu berupa sabu-sabu sebanyak 15 gram dan ganja 1.044,09 gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat dukungan dari masyarakat dengan melaporkan ada sekelompok orang yang melakukan transaksi.
"Kita sangat mengapresiasi dukungan masyarakat tersebut dan tanpa dukungan maka kita kesulitan mengungkap kasus tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan Polres Agam pada 2022 berhasil mengungkap kasus narkotika 25 kasus dan 2024 sebanyak 31 kasus.
Kasus tersebut berkurang dari tahun sebelumnya. Untuk meminimalisir kasus penyalahgunaan narkotika, Polres Agam gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya narkotika.
"Kita telah mengadakan sosialisasi sebanyak tiga kali selama enam bulan pada 2023," ujarnya.
Ia mengakui, bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut harus terlibat seluruh pihak mulai dari tokoh adat, tokoh agama, orang tua, pihak berwajib dan lainnya. Dengan keterlibatan semua pihak, maka generasi muda terhindar dari pengaruh narkotika tersebut.
(fa/hn/um)