Tribratanews.tribratanews.com - Kandangan. Polisi melalui Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menciduk pelaku MI (28), warga Kecamatan Telaga Langsat, HSS karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Pelaku ini keseharian diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, kita telah amankan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, diwakilkan Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (8/7/23).
Ia mengatakan pelaku MI diamankan petugas Kamis (6/7), sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah kediaman pelaku di Desa Pakuan Timur, Telaga Langsat oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres HSS.
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan Sat Resnarkoba Polres HSS melakukan penyelidikan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Kades terkait Kasus Korupsi Senilai Rp 485 Juta di Dairi
Petugas menindak lanjuti hasil penyelidikan tersebut, anggota mendatangi TKP tepatnya di rumah tempat tinggal pelaku, dan anggota langsung berhasil mengamankan pelaku.
"Anggota kita kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggal pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 0.2 gram," jelasnya.
Narkotika tersebut dimasukkan pelaku ke dalam kotak rokok, di letakkan ke atas lemari yang ada di rumah tempat tinggal pelaku, dan diakui pelaku sebagai barang miliknya, serta digunakan untuk dirinya sendiri.
Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(fa/hn/um)