Tribratanews.tribratanews.com - Kendari. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Doddi Ruyatman, S.I.K., S.H, mengatakan kelima pelaku Curanmor tersebut masing-masing bernama Soleh (43), Adi (310, Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40). Kelima pelaku tersebut merupakan residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara.
Baca Juga: Polda Gorontalo Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Brimob Ke - 78
"Para pelaku residivis, mereka sudah pernah ditahan, tetapi kembali lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sultra
Kombes Pol Doddi Ruyatman menjelaskan Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya seperti kunci leher leter T dan sebilah senjata tajam, Kamis (9/11/23).
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(ri/hn/nm)