Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Pemanggilan Ulang Firli Bahuri

10 November 2023 - 19:30 WIB
Tribunnews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Sampai saat ini pihak kepolisian masih merahasiakan soal jadwal pemeriksaan ulang Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sedianya diperiksa untuk kedua kalianya pada Selasa (7/11) lalu. Namun, Filri absen dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan akan memberitahu informasi selanjutnya, serta perkembangannya ke media. "Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya," ujarnya, dilansir CNN, Jumat (10/11/23).

Baca Juga: Intensifkan Pemantapan Komunikasi Publik, Bawaslu Batam Apresiasi Kesiapan Polda Kepri Jaga Keamanan Pemilu 2024

Mantan Kapolres Solo ini menyampaikan proses penyidik kasus dugaan pemerasan ini masih terus berlangsung. Ade juga mengklaim pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional.

"Intinya penyidikan masih berlangsung, kita jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel dalam melakukan penyidikan kasus yang terjadi," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah menyita seluruh bukti dokumen dari KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga tersebut.

Polda Metro Jaya sudah dua kali bersurat ke KPK untuk meminta sejumlah dokumen untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan SYL.

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam keterangannya ia tidak merincikan ada berapa dokumen yang disita oleh penyidik, termasuk aoal isi dokumen-dokumen tersebut. Ia berdalih hal itu merupakan bagian dari penyidikan.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebanyak 70 orang saksi serta lima ahli telah dimintai keterangan di tahap penyidikan. Para saksi ini diperiksa sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment