Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Ditresnarkoba Polda NTB tetapkan 17 orang tersangka dari hasil pengungkapan 13 kasus narkotika beragam jenis. Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dalam periode penanganan Januari 2024.
"Peran dari 17 tersangka yang kami tetapkan dalam pengungkapan 13 kasus berbeda-beda. Ada yang sebagai kurir, ada juga pengedar," jelasnya, dilansir dari antaranews, Selasa (6/2/24).
Penyidik menetapkan 17 orang tersangka yang diduga melanggar Pasal 11 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan 13 kasus, pihaknya menyita narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Baca Juga: Penyidikan Kematian Anak Tenggelam di Jaktim Ditangani Polda Metro Jaya
"Untuk narkotika sabu-sabu yang kami sita sebanyak 672 gram," tambahnya.
Kemudian untuk ganja sebanyak 6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 900 butir.
"Kami juga mengamankan uang tunai Rp17 juta, 18 unit handphone, dan dua sepeda motor," ungkapnya.
Barang bukti selain narkotika disita pihaknya dari para tersangka. Bahwa penanganan 13 perkara kini sedang dalam tahap pemberkasan.
"Kalau sudah rampung, berkas akan kami limpahkan ke jaksa peneliti. Jadi, untuk sementara seluruh tersangka masih dalam penahanan di Rutan Polda NTB," tutupnya.
(ek/pr/nm)