Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa satu saksi berinisial AT terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Seharusnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pukul 14.00 WIB.
“Diinfokan bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.45 WIB, penasehat hukum AT tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menginfokan kepada penyidik bahwa AT berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/23).
Baca Juga: Kapolda Sumut Ajak Cegah TPPU Wujudkan Pemilu Transfaran Akuntabel dan Berintegritas
Disebutkan Direktur, kuasa hukum saksi menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan pengunduran pada Jumat (3/11/23).
“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap AT pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WUV di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direktur.
Diketahui pemeriksaan saksi tersbeut berkaitan penyewaan rumah di bilangan Jakarta Selatan. Pemeriksaan kepada AT pertama kalinya dilakukan
(ay/hn/nm)