Polisi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

1 November 2023 - 12:30 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Polda Jateng berhasil gagalkan pengiriman empat kontainer berisi kendaraan ilegal atau bodong dari Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat ini rencana dikirim ke Timor Leste.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman kendaraan ilegal itu.

Ketiga orang itu yakni RR, MAK, dan XM. RR saat ini telah diamankan kepolisian, sedangkan MAK dan XM masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan bermula pada 28 September 2023. Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sepeda motor roda dua dan roda empat. Ketika diselidiki, ditemukan ada empat kontainer,” jelasnya, dilansir dari solopos, Selasa (31/10/23).

Keempat kontainer tersebut, telah diamankan Polda Jateng saat berada di Kota Semarang. Rencananya, kontainer itu bakal dilakukan pengiriman melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Senin (30/10/23) kemarin.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 4 Pelaku Hipnotis di Pekanbaru, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

“Di dalamnya berisi 72 kendaraan. Ada delapan kendaraan roda empat dan ada 64 roda dua,” tambahnya.

Peran tiap pelaku masing-masing sindikat memiliki tugas masing-masing. Pelaku RR yang merupakan warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.

“Rata-rata kendaraan jaminan fidusia [jaminan leasing]. Proses pengumpulannya selama tiga bulan,” ungkapnya.

Sedangkan MAK, merupakan seorang residivis asal Kota Semarang. Perannya dalam kasus ini sebagai pengirim yang menyelundupkan kendaraan ilegal atau bodong itu ke Timor Leste.

Sementara, XM bertindak sebagai penadah. MX merupakan warga negara asing (WN) yang menadah barang atau kendaraan ilegal itu di Timor Leste.

Harga yang ditawarkan, pelaku mengaku untuk satu unit sepeda motor dibanderol mencapai Rp. 11 juta. Sedangkan mobil jenis pikap dihargai Rp. 140 juta dan Toyota Rush Rp. 140 juta. Barang-barang yang akan dikirim itu sebelumnya telah dipesan oleh XM di Timor Leste secara down payment (DP).

“Di DP dulu, nanti kalau barang nyampai baru dibayar lunas,” tutupnya.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment