Tribratanews.tribratanews.com - Surabaya. Polda Metro Jaya kirimkan surat panggilan kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri, Pagi ini, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Irjen Moh Iqbal : Polda Riau Siap Amankan Proses Pemilu Termasuk Tahapan Kampanye
Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (28/11/23).
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat gelar perkara, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(ri/hn/nm)