Polda Lampung Sita 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat Ilegal di Pringsewu

24 January 2022 - 13:15 WIB
www.tribratanews.com - Bandar Lampung. Polda Lampung mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Kabid Penmas Polda Lampung, Rahmat Hidayat turut mendampingi rilis di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).

Wadir Krimsus menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.

"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," jelasnya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment