Polisi Berhasil Bekuk Delapan Pengedar Narkoba dengan Ganja Seberat 24,2Kg

23 January 2022 - 09:32 WIB
www.tribratanews.com - Tangerang. Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan delapan tersangka pengedar ganja saat tengah melakukan transaksi dan juga menyita barang bukti ganja seberat 24,2 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Penangkapan pertama terhadap AK, ZF, IM, dan NA. Sedangkan dari pengembangan diamankan JA, EF, MA dan dan AR.

"Pengungkapan ini dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan dan total kami mengamankan sebanyak 24,2 kilogram narkotika jenis ganja," jelas Kapolres.

Kapolres juga menyebut para tersangka menjajakan narkoba secara online. Dari delapan tersangka yang diamankan semuanya merupakan pengangguran. "Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment