Tribratanews.tribratanews.com - Jawa Timur. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Dalam Jaringan di Sidoarjo
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari, Rabu, untuk tersangka Andre," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Farman kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/10/23).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Ia memastikan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan.
"Masih proses, tunggu saja," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Manager WO, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Lumajang.
(ay/pr/nm)