Bongkar Penampungan PMI Ilegal, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Sukabumi

4 October 2023 - 14:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Sukabumi. Kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Kalapa, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat perhentian sementara puluhan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 29 orang dari berbagai kota di Indonesia. Kepolisian pun berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu perempuan inisial Cl dan pria berinisial AS. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Cl adalah istri salah seorang tersangka lain dalam kasus yang sama dan berstatus DPO.

"Iya Cl, berstatus istri dari salah satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran kita," jelas Kapolres Sukabumi, Selasa (3/10/23).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 65 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kapolres mengungkapkan bahwa peran Cl bertugas menerima uang transferan administrasi dari para korban. Uang administrasi sebesar Rp 40 juta itu masuk melalui rekening pribadinya. Selain Cl, Kepolisian juga mengamankan pria inisial AS yang berperan mengunggah lowongan kerja di media sosial.

"Transaksi pencairan atau dana operasional atau administrasi sebesar Rp 40 juta ke rekening Cl, jadi ini adalah bisa dibilang bagian di atasnya AS. Posisinya dia di Jakarta, saat kita amankan juga yang bersangkutan berada di Jakarta," jelasnya lebih lanjut.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment