Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021. Kabidhumas Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa polisi menangkap dua orang berinisial TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).
Kasus tersebut berawal dari hasil audit BPK RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2024 ini seharusnya selesai pada tanggal 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
"Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender 2021," jelas Kabid Humas Polda Banten dilansir dari Antara, Selasa (3/10/23).
Kabid Humas mengungkapkan bahwa penyebabnya yaitu lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak dapat izin dari pemilik lahan. Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021, tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
Baca Juga: Sebanyak 998 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Sumut
"Dari hasil penghitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp7 miliar," jelasnya lebih lanjut.
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya.
Untuk motif dan modus para tersangka ini, yakni mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021. Hal ini bertujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang.
"Modus operandi untuk menguntungkan pribadi dan memalsukan data untuk memenangkan lelang," tutupnya.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(my/pr/nm)