Polda Jatim Akan Lakukan Langkah Persuasif untuk Buru Pelaku Rudapaksa di Jombang

19 January 2022 - 09:13 WIB
www.tribratanews.com - Surabaya. Polda Jatim tetap akan menggunakan pendekatan persuasif dalam upayanya menjemput MSAT (46) putra seorang pemuka agama di Jombang, tersangka dugaan kasus rudapaksa gadis bawah umur atau santriwatinya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., mengatakan, pendekatan persuasif tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak yang dapat membujuk pihak MSAT (46) untuk bisa kooperatif dengan petugas.

"kami komunikasikan kepada beberapa pihak untuk membantu bagaimana supaya yang bersangkutan itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami," jelas Kabid Humas Polda Jatim pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).

Humas Polda Jatim mengungkapkan, pihaknya, dalam hal ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tetap akan berupaya menindaklanjuti tahapan hukum yang terus bergulir, yakni pelimpahan tersangka dan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai kelanjutan hukum tahap ke-2.

Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment