Polisi Gerebek 2 Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai Sumut

19 January 2022 - 09:12 WIB
www.tribratanews.com - Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua lokasi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjungbalai. Dalam penggerebekan itu diamankan 11 orang calon pekerja dan pemilik rumah penampungan berinisial R.

"Benar, penggerebekan dilakukan di dua lokasi. Ada 11 orang yang diamankan dan pemilik penampungan berinisial R," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, menyebutkan penggerebekan itu dilakukan antara lain di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

"totalnya ada 12 orang yang diamankan. Penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.

Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk agen dari para pekerja juga akan diburu. Para pekerja ilegal itu rencananya akan diberangkatkan besok ke Malaysia.

“Agen masih didalami. Masih dilakukan penyelidikan. Jadi 11 orang itu diamankan di Polres. Masih didalami mereka. Asalnya masih didata oleh penyidik di Tanjungbalai. Penyidik juga mengamankan satu orang inisial R yang diduga pemilik rumah untuk menampung sementara calon pekerja imigran,” jelasnya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment