www.tribratanews.com - Serang. Ditpolairud Polda Banten selama tahun 2024 berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.8.895.500.000. Hal tersebut atas keberhasilan mengungkap kejahatan perairan di wilayah Hukum Polda Banten.
Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol. Gieuseppe Reinhard Gultom menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Banten pada tahun 2024 telah menyelesaikan 4 kasus kejahatan yang berhasil diungkap.
“Dari 4 kasus yang diungkap, Polda Banten berhasil menuntaskan 5 perkara dan mengamankan jumlah tersangka 15 orang dengan crime clearance 150% dibandingkan tahun 2020 sebanyak 2 penyelesaian naik 3 kasus,” terang Kombes Pol. Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (02/01/22).
Dirpolairud Polda Banten menjelaskan kasus kejahatan perairan yang berhasil diungkap diantaranya baby lobster (benur).
“Kami berhasil mengungkap kasus baby lobster (benur) dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.8.895.500.000,” tutur Perwira Menengah Polda Banten.
Kombes Pol. Gieuseppe Reinhard Gultom menjelaskan untuk menunjang dalam pengungkapan kasus kejahatan perairan Ditpolairud Polda Banten melakukan modernisasi peralatan.
“Pada Tahun 2021, Ditpolairud Polda Banten melaksanakan modernisasi Kepolisian Perairan dengan penambahan 2 unit Kapal yang bersumber dari APBN 2020,” tutur Dirpolairud Polda Banten.
Selanjutnya Perwira Menengah Polda Banten mengatakan penambahan 2 unit kapal tersebut sehingga menambah kapal yang dimiliki oleh Ditpolairud Polda Banten.
“Kami memiliki kapal yaitu Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 15 meter, Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 13,40 meter, dan 1 Unit Kapal Pemburu Cepat, serta memiliki alat khusus yaitu Hybrid Detection System, alat Pendeteksi Bawah Air 2D, Tactical Equipment, dan peralatan pendukung penegak