Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Ekstasi dan Sabu Senilai Rp3,25 M Jaringan Internasional

2 January 2022 - 15:03 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang siap diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kg sabu di dua lokasi berbeda.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., mengatakan hasil ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras bersama petugas Bea Cukai pusat. Kami berhasil mengamankan sebanyak 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kg sabu di dua lokasi berbeda.Informasi peredaran narkoba dari Belanda ini, juga berkat sinergitas dengan pihak Bea Cukai.

"Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora dan Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Supriyatin dan Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Eko Hadi. Uniknya, pengemasan ribuan pil ekstasi dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk mengelabui petugas. Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda.Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara," tambah Kapolres Metro Jakarta Barat.

"Kini Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini. Kita akan terus dalami kasus ini dan masih terus lakukan pendalaman, karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi di dalam juga ada.Bila dinilai, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 miliar," pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment