Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tersangka Panji Gumilang dicecar bangak pertanyaan saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Baca Juga : Wakapolda: Tantangan Yang Sesungguhnya Bagi Generasi Muda Ialah Mengelolah Kekayaan Alam Negara
Pemeriksaan tersangka sendiri dilakukan di Lapas Indramyu karena dirinya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (9/11/23).
“(Diberi) Dengan 55 pertanyaan,” ujar Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Robertus Y. De Deo kepada wartawan, Jumat (10/11/23).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Panji itu adalah rangkaian tahap penyidikan setelah dia ditetapkan tersangka. Ia mengatakan, pertanyaan kepada Panji perihal pengelolaan aset yayasan.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ungkapnya.
(ay/pr/nm)