Kakorlantas Polri Ungkap Manfaat Bayar Pajak Motor : RSUD hingga Sekolah Bisa Bagus

9 August 2022 - 17:38 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, diantaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” jelas Kakorlantas, Selasa (9/9/22).

Dalam pengesahan STNK, selain pembayaran pajak juga ada pembayaran SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Menurut Kakorlantas, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meskipun Kakorlantas sendiri ingin pengendara selamat dalam berkendarannya.

Apabila pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” tegas Kakorlantas.

Irjen. Pol. Firman Shantyabudi sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022 nanti, Firman berencana akan melakukan Rakernis di Bali.

“Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” jelas Kakorlantas.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment