Tribratanews.tribratanews.com - Tim pembina Samsat Nasional melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara dalam rangka upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat terkait indentifikasi dan registrasi lendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ, Selasa (9/8/22).
Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra turut hadir mendampingi Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Satyabudi, beserta tim pada kegiatan tersebut, dan hadir juga Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, Dirregident Korlantas Polri, Tim Pembina Samsat Prov. Sumut dan pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda mengatakan kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Provinsi Sumut dalam rangka upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan indentifikasi dan registrasi lendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ. “Sesuai dengan temanya Roadshow Sosialisasi Penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009”, jelasnya.
Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra menjelaskan untuk kelancaran program tersebut, masyarakat Sumut harus berkomitmen apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 5 ditambah 2 tahun maka diberikan sanksi Kendaraan bermotor akan ditarik.
“Oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat Sumut sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dana pembayaran pajak tersebut dapat digunakan sebagai sumber utama dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur”, jelas Kapolda.