Tribratanews.tribratanews.com - Manado. Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan 3.600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di perairan Teluk Manado, tepatnya pada posisi 1°31'33" LU - 124°50'46" BT, sekitar pukul 10.40 WITA, Jumat (17/5/24).
Dalam konferensi pers, Wadir Polairud Polda Sulut, AKBP Denny Tompunu menjelaskan, minyak tanah tersebut dibawa dari Desa Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, menuju Pelabuhan TPI Tumumpa Manado.
Baca Juga: Proses Regional World Water Forum ke-10, Tonggak Kolaborasi Pengelolaan Air Kawasan
"Modus operandi, pelaku berinisial RM yang merupakan Nakhoda KM Stout 01, membeli minyak tanah subsidi di Pulau Tagulandang seharga Rp 6.000 per liter, kemudian mengangkutnya menggunakan kapal untuk dijual di Manado dengan harga Rp 10.000 per liter," jelasnya, di Mako Polairud Polda Sulut, Tandurusa Bitung, Selasa (21/5/24).
Lanjutnya, saat pelaku sedang berlayar menuju Manado, ia dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud yang menggunakan KP XV-2013.
"Petugas menemukan 3.600 liter minyak tanah yang dikemas dalam 163 galon dengan berbagai ukuran, yaitu 66 galon berukuran 25 liter, 94 galon berukuran 20 liter, dan tiga galon berukuran 30 liter," tuturnya.
(mz/pr/nm)