Tribratanews.tribratanews.com - Personel Ditpolairud Polda NTT KP.P.TIMOR 3016 berhasil ringkus pelaku penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Polda NTT.
Dipimpin oleh Bripka Safrudin S. Marweki berhasil mengamankan satu buah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan menggunakan Handak, operasi dilakukan di perairan depan PLTD desa Terong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku, terdiri dari 5 orang, mencoba melarikan diri saat diamankan. Tiga orang melompat dan berenang ke bibir pantai, sementara dua orang berhasil ditangkap, yaitu YS (19) dan AA (14). Kelima pelaku beralamat di Desa Watobuku Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Staf Medis Gaza Tidak Punya Makanan Untuk Berbuka Puasa
"Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk handak, sumbuh, alat tangkap ikan, dan barang-barang terkait lainnya, dengan Total ada 700 ekor ikan yang disita, termasuk ikan kombong kuda dan lalosi/bawo, Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak", jelas Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (12/3/24).
Kronologi singkat kejadian dimulai dari laporan masyarakat tentang penangkapan ikan ilegal menggunakan handak.
"Personel KP.P.TIMOR 3016 melakukan pemantauan dan berhasil menemukan perahu yang melakukan penangkapan tersebut. Mereka segera mengamankan pelaku dan barang bukti, Operasi dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mencegah pelarian. Setelah berhasil, pelaku dan barang bukti dibawa ke Darmaga Larantuka/Marnit Flores Timur untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT", tutup Kabid Humas Polda NTT
(pt/pr/nm)