Coba Selundupkan Sabu 5 Kg, Polisi Tangkap WNA Hamil Asal Kenya di Bandara Soetta

2 August 2023 - 20:01 WIB
Foto: Voi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menangkap seorang WNA asal Kenya atas nama FIK (29) lantaran diduga hendak mengedarkan sabu seberat 5 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa FIK berhasil ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (23/7/23).

"Info yang kami dapat akan datang narkotika jenis sabu melalui penerbangan di mana kami melakukan pengamanan terhadap FIK warga Kenya perempuan 29 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat dilansir dari Tribunnews, Rabu (2/8/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, FIK diketahui berangkat dari Abudja, Nigeria menggunakan maskapai Qatar Airways. Pada saat tiba di Soetta, FIK juga diketahui menggunakan modus baru agar sabu yang dibawanya tidak diketahui oleh petugas bandara.

"Dia menggunakan modus baru, dia check ini di Abudja dan memasukkan barang dan ketika tiba di Soetta seolah-olah tidak memiliki barang, jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Sumbawa

Lantaran kedatangan FIK itu telah terpantau, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Alhasil atas koordinasi itu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga bungkus plastik bening berisikan kristal sabu.

"Dengan total berat 5,102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper yang ditaruh di bawah pakaian," tambahnya.

Saat ditangkap, FIK juga dalam keadaan mengandung atau hamil. Oleh sebab itu guna mendalami sejak kapan FIK berada di Indonesia, pelaku masih butuh proses pendampingan oleh tim kesehatan.

"Masih kami kembangkan dan saat ini pelaku masih kita lakukan pendampingan dengan tim kesehatan karena dia sedang hamil tujuh bulan," tutupnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 12 ayat 2 UU RI No 36 tentang narkotika.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment