Polisi Kembangkan Kasus Penipuan Penjualan Emas di Balikpapan

2 August 2023 - 18:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Balikpapan. Kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus penipuan berupa penjualan emas tidak sesuai kadar yang dilakukan pasangan suami dan istri atas nama GV (34) dan FB (31).

”Sekarang kami tengah mendaftar siapa saja korbannya,” jelas Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (1/8/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa sampai saat ini, polisi sudah melihat bahwa kemungkinan besar korban penipuan keduanya bukan hanya ada di Balikpapan, tapi juga daerah-daerah lain seperti Bontang dan Tarakan. Jumlah korban itu dihitung mencapai 127 orang.

Baca Juga:  Kapolda Sulbar Laksanakan Kunjungan Kerja Untuk Pastikan Kesiapan Seluruh Jajarannya

“Kebanyakan korban awalnya tahu melalui media sosial Facebook. Kemudian pergi ke Toko GS untuk membeli emasnya. Bila terjadi transaksi, pelaku mengeluarkan kuitansi yang menyebutkan kadar emas yang dibeli adalah 375, atau biasa juga disebut emas 37,5 persen, atau emas 9 karat. Harga emas 9 karat ini di pasaran adalah antara Rp289.000-Rp460.000 per gram. Namun demikian, saat akan digadaikan, emas perhiasan ini tidak laku. Pegadaian menolak menjadikannya sebagai barang jaminan karena nilainya tidak sesuai. Merasa tertipu, maka korban pun melapor ke polisi. ”Sudah ada dua orang yang melapor resmi,” jelasnya lebih lanjut.

Polisi pun memburu GV dan FB yang sudah menghilang dari Kota Minyak. Tak lama, penyelidikan polisi menemukan pasangan itu sedang berada di Palangkaraya, Kalteng. Keduanya langsung diciduk Unit Reskrim Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng, dan langsung dibawa kembali ke Balikpapan.

Bersama keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 juta dan lima unit handphone. GV dan FB pun mengaku sudah melakukan aksi penipuan jual emas ini sejak Agustus 2021. Mereka sudah meraup keuntungan hingga Rp800 juta.

Maka polisi mengenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Juga dimasukkan Pasal 62 lanjut Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment