Tribratanews.tribratanews.com - Bengkalis. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman travel dari Pekanbaru ke Bengkalis hingga melibatkan lima tersangka.
"Lima tersangka yang diringkus DS alias U, MA, AM, ES, dan NA, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan sang istri merupakan residivis tahun 2016," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dilansir dari laman antaranews, Selasa (1/8/23).
Menurut AKBP Setyo Bimo Anggoro, penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman melalui jasa mobil travel, maka pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi barang diduga narkotika jenis sabu pada 26 Juli 2023.
Baca Juga: Kapolda Maluku Perintahkan Proses Hukum Pelaku Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Ambon
Barang tersebut diamankan di loket travel yang beralamat di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Selain itu juga disita di antaranya satu buah kardus blender merek Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit telepon seluler.
Polisi menangkap DS dan MA di rumah yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari AM, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. AM pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
Kapolres mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut," jelas Kapolres.
(bg/hn/nm)