Tribtratanews.tribratanews.com - Mataram. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap adanya peran tersangka dalam kasus dugaan asusila pada salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sumbawa.
"Iya, benar. Sudah ada ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Selasa (1/8/23).
Kombes. Pol. Arman Asmara membenarkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan asusila ini merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut. Ia menyebutkan bahwa setelah ditetapkannya sebagai pelaku, selanjutnya penyidik dari Polres Sumbawa menitipkan penahanan tersangka berinisial K di Lapas Sumbawa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Tewasnya Wanita Pekerja Kafe di Kos Semarang
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya menaruh atensi kasus dugaan pelecehan yang muncul di Kabupaten Sumbawa. Ia memastikan rekan LPA yang berada di Kabupaten Sumbawa turut memberikan pendampingan para korban.
Joko Jumadi menyampaikan bahwa korban dalam kasus dugaan asusila ini berjumlah 29 orang. Mereka berasal dari kalangan santriwati. Namun, sebanyak 27 dari 29 korban yang bersedia menjadi saksi. Joko memastikan 27 korban tersebut telah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian.
Di akhir, ia menjelaskan modus dugaan asusila ini terjadi ketika santriwati mencium tangan oknum pondok pesantren. Momentum itu yang diduga sengaja dimanfaatkan oknum tersebut dengan meraba bagian dada korban.
(fa/hn/nm)