Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus Indosurya berinisial HS ke Kejaksaan Agung. Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/5/23).
Baca Juga: Polisi Akan Pasang Kamera ETLE Guna Awasi Pemotor Masuk Jalan Layang Casablanca
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Sehingga, penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya langsung dilakukan.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ay/hn/um)