Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan toral 157 Kg. Pengungkapan ini berasal dari dua kasus yang ditindak sejak awal Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen. Pol. Mukti Juharsa mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat.
"Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia," jelas Direktur dalam konferensi pers, Senin (22/7/24).
Baca Juga: Menhub Berharap Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Angkutan Publik Kian Meningkat
Dijelaskan Direktur, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh China. Selain itu, dari tangan AR disita satu senjata api (Senpi) laras panjang.
"Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang," ungkap Direktur.
Kasus kedua adalah pengungkapan di Banten dengan barang bukti 107 Kg sabu. Dari penindakan ini ditetapkan tersangka kepada TS (27), AS (39), dan SR (27).
"Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia," ujarnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.
(ay/hn/nm)