Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61), dan EK alias B (41).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, menerangkan bahwa kasus penganiayaan ini berawal dari penarikan mobil milik B oleh debtcollector. Namun, B memanggil tersangka lainnya untuk menolongnya. Sempat terjadi cekcok antara para tersangka dengan debtcollector yang menarik mobil B.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Bocah SD di Riau
Kemudian, mobil akhirnya berhasil dibawa oleh debtcollector yang sempat hampir menabrak tersangka MA. Namun, ada satu anggota debtcollector yang tertinggal hingga akhirnya dianiaya oleh para tersangka.
“Tersangka MA ini sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil kita tangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Senin (10/4/23).
Para Tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.
(ay/hn/um)